Rabu, 16 Desember 2009

Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Kota Pangkalpinang merupakan salah satu daerah otonom yang letaknya di bagian timur pulau Bangka. Secara administratif pada tanggal 9 Februari 2001 Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2000 merupakan propinsi ke-31 Republik Indonesia. Secara astonomis, Pangkalpinang berada pada garis 106°4’ sampai dengan 106°7’ bujur timur dan garis 2°4’ sampai dengan 2°10’ lintang selatan. Pangkalpinang secara geografis berbatasan dengan - daerah daerah sebagai berikut; di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan disepanjang garis pantainya terdapat pantai yang indah yang disebut Pasir Padi, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Air Duren Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kota Pangkalpinang merupakan daerah yang strategis ditinjau dari segi geografisnya, terutama dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedudukan Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Propinsi, terutama sekali berfungsi sebagai pusat pengembangan pembangunan yang meliputi, pusat pemerintahan, pusat kegiatan politik, pusat kepadatan pemukiman penduduk, pusat perdagangan dan industri, pusat pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pusat distribusi barang dan jasa, pusat administrasi penambangan timah, dan pusat lembaga lembaga keuangan

Sebagai pusat pengembangan wilayah khususnya di Pulau Bangka dan umumnya di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam perkembangannya selama beberapa tahun, Kota Pangkalpinang telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga untuk mengatasi kebutuhan akan lahan perkotaan, wilayah yang tadinya seluas 31,70 km2 telah dikembangkan menjadi 89,40 km2 (berdasarkan PP No. 12 Tahun 1984). Wilayah yang tadinya secara pembagian wilayah administratif terbagi atas 4 (empat) kecamatan, kemudian dikembangkan menjadi 5 (lima) kecamatan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Pada tahun 2007 luas Kota Pangkalpinang bertambah menjadi 118,40 km² atau bertambah sekitar 29 km². Perluasan daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang perubahan batas daerah Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Secara keseluruhan bagian dari wilayah Kota Pangkalpinang terdiri dari 36 kelurahan yang meliputi :

1. Kecamatan Taman Sari

2. Kecamatan Rangkui

3. Kecamatan Bukit Intan

4. Kecamatan Pangkalbalam


5. Kecamatan Gerunggang